Legislator Minta KPU Perjelas Pengertian “Tempat Umum”

03-09-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono foto : Naefuroji/mr

 

Anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono meminta Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih memperjelas pengertian “tempat umum” terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurutnya, perlu ada persamaan penafsiran mengenai definisi “tempat umum”.

 

“Mohon ditegaskan kembali, karena pemerintah menyatakan  bahwa di halaman rumah, bukan merupakan bagian dari tempat umum,” kata Sareh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otda Kemendagri, KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (03/9/2018).

 

Berkaca pada pengalaman Pemilu sebelumnya, Bawaslu mengganggap halaman rumah termasuk dalam kategori “tempat umum”. Karena Bawaslu merunut pada pendapat KPU yang menyatakan bahwa tempat umum adalah yang dapat dilihat oleh umum. Perbedaan penafsiran inilah yang menurut politisi Partai Gerindra itu harus diperjelas.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Siti Sarwindah, dimana KPU dan Bawaslu juga harus membedakan tempat umum dan tempat privat. Ia menanyakan tempat umum yang dimaksud KPU itu adalah lahan milik negara atau jalur hijau.

 

“Sangat penting membedakanya, karena kalau tidak dibedakan, alat peraga kampanye, pasti akan dipasang di tempat-tempat strategis yang dilalui banyak orang,” pungkas legislator PAN ini. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...